by

Realisasi Pajak Daerah Balikpapan Masih Berproses, Sejumlah Wajib Pajak Cicil Tunggakan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Memasuki triwulan kedua tahun 2026, capaian penerimaan pajak dan retribusi daerah yang dikelola Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) masih terus berproses.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan, beberapa jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak hotel dan restoran, telah mencapai lebih dari 35 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, realisasi jenis pajak lainnya masih berjalan sesuai dengan perkembangan penerimaan daerah.

“Kondisi ekonomi di Balikpapan saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Namun, untuk beberapa jenis pajak progresnya masih berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, kecuali mungkin pajak hotel,” ujar Idham usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak hotel mengalami sedikit penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Meski demikian, secara umum penerimaan pajak daerah masih menunjukkan perkembangan yang positif.

Di tengah upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi, BPPDRD masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak. Namun, sebagian wajib pajak dengan nilai tunggakan besar telah mulai melakukan pembayaran secara bertahap.

“Beberapa wajib pajak dengan tunggakan besar sudah melakukan pembayaran secara mengangsur sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Dalam kondisi tertentu, mekanisme pembayaran secara cicilan memang diperbolehkan,” jelasnya.

Idham mengungkapkan, total piutang pajak daerah berdasarkan laporan keuangan masih cukup besar. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya piutang lama yang saat ini sedang dalam proses penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, piutang pajak dari sektor rumah makan dan restoran masih dalam proses penyelesaian melalui skema pembayaran bertahap.

Salah satu contoh wajib pajak yang tengah mencicil tunggakannya adalah Rumah Makan Padang Upik.

Sebelumnya, usaha tersebut memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp3 miliar. Namun, nilai tunggakan tersebut kini berangsur berkurang karena pembayaran dilakukan secara mencicil sebanyak 24 kali selama dua tahun.

BPPDRD berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target penerimaan pajak daerah tahun 2026 dapat tercapai dan mendukung pembangunan Kota Balikpapan.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed