by

Reses Haris di Klandasan Ulu, Warga RT 9 Usulkan Pembuatan Sertipikat Tanah

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Reses masa sidang I Tahun 2023 digelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dari fraksi PDI Perjuangan, H. Haris di halaman parkir Kompleks Pantai Mas Permai Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Minggu (19/03/2023) malam tadi.

Serap aspirasi masyarakat Kota Minyak, khususnya di lingkungan RT 09 Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota ini dihadiri sekitar 60 an warga yang berasal dari perwakilan Ketua RT se-Kelurahan Klandasan Ulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga sekitar.

Anggota DPRD Balikpapan H. Haris mengatakan, khusus di RT 9 Klandasan Ulu ini, masalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sekarang jadi PTKL (Pendaftaran Tanah Kota Lengkap), meminta kepada Pemkot Balikpapan karena ada sebagian rumah masuk dalam aset Pemkot Balikpapan. Yang mana sejarahnya di RT 9 itu, dulunya tahu masyarakat batas tanahnya Pemkot itu di luar dari rumah warga yang ada di RT 9.

“Nah sehingga, Pak RT-nya, Pak Sukandar meminta BPKAD, BPN dan lain-lain turun ke lapangan untuk memastikan batas tanah yang diklaim milik Pemkot Balikpapan untuk pengembalian batas,” kata Haris.

Mengapa, lanjut Haris, warga di RT 9 ini sudah tinggal di kawasan tersebut sejak lama. Bahkan, sebagian warga ada yang sudah 40 tahun tinggal di kawasan tersebut. Tiba-tiba, Pemkot Balikpapan mengatakan ada sebagian rumah warga masuk dalam aset Pemkot Balikpapan.

“Katanya sih, sertipikatnya diakui Pemkot Balikpapan tahun 2003. Tapi berubah-ubah, awalnya diakui ada sertipikat tahun 2012, tetapi, saat dicek ke BPKAD, katanya tahun 2003 dan ini juga belum pasti,” terang Haris.

Intinya, lanjut Haris, Ketua RT 9 Klandasan Ulu meminta kepada dinas terkait, (karena ini ada program memasukkan formulir pengajuan sertipikat di kelurahan, red), melakukan pengukuran ulang untuk mengetahui batas aset yang dipersoalkan. Hanya saja, ada beberapa rumah tidak bisa mengusulkan pembuatan sertipikat tersebut karena bersengketa sama Pemkot Balikpapan.

“Untuk memperjelas lokasi yang disengketakan, Pak RT 9 Klandasan Ulu meminta dilakukan pengukuran ulang pengembalian batas. Sampai dimana batasnya,” tandas Haris.

Sementara itu, Ketua RT 9 Klandasan Ulu, Sukandar membenarkan jika dalam reses ini dirinya bersama warga mengajukan pembuatan sertipikat tanah yang menjadi lokasi rumah, yang selama puluhan tahun jadi tempat tinggal warga.

“Usulan kami adalah tanah di lingkungan RT 9 bisa disertifikatkan. Sudah puluhan tahun tinggal di sini dan ketika warga mengajukan permohonan pembuatan sertipikat, tanah justru diklaim oleh Pemkot Balikpapan,” kata Sukandar.

Selain usulan tentang pengajuan pembuatan sertipikat tanah di lingkungan RT 9, usulan lainnya di reses ini adalah pemasangan kamera pengintai (CCTV) guna mengontrol keamanan di lingkungan sekitar, pembangunan Puskesmas Klandasan Ulu yang diusulkan oleh Ketua RT 8, hingga usulan penambahan honor guru TPA serta renovasi Tempat Pendidikan Al Qur’an (TPA) At Taqwa.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed