Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kota Balikpapan tahun anggaran 2023–2024.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta YL yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait penerimaan retribusi dan pemanfaatan fasilitas BLKI Balikpapan tahun anggaran 2021–2024.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan tindak pidana baru terkait belanja operasi pelatihan kerja. Sehingga ditetapkan kembali tersangka SN dan satu tersangka tambahan, yakni YL,” ujar Bambang, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Menurut Bambang, penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak September 2024 dengan memeriksa total 136 saksi dari berbagai pihak, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur, penyedia jasa, instruktur, hingga saksi ahli.
“Berdasarkan hasil audit kerugian negara tertanggal 2 Maret 2026, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.922.767.429. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp1.034.466.668 yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” kata Bambang.
Dia menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain tidak menyalurkan secara penuh hak-hak penerima, termasuk honor kegiatan, serta menggunakan sistem “pinjam bendera” kepada penyedia jasa. Dalam praktiknya, penyedia hanya menerima persentase tertentu, sementara seluruh kegiatan dikendalikan oleh KPA dan PPTK.
Selain itu, tersangka juga membuat rekening atas nama UPTD yang sebenarnya merupakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan, sehingga sebagian dana tidak disetorkan sebagaimana mestinya ke kas negara.
Saat ini, tersangka SN diketahui telah menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya dan ditahan di Lapas Perempuan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Sementara berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp20 miliar,” ujar Bambang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto mengatakan, pihaknya mengaku prihatin dengan adanya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan, di Kalimantan Timur, khususnya di UPTD BLKI Balikpapan.
“Polda Kaltim tak henti-hentinya menyampaikan imbauan kepada seluruh pejabat pemerintahan di Kalimantan Timur untuk selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan negara,” katanya.
“Bahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan jika ada pejabat yang tidak mengerti dalam pengelolaan anggaran negara,” tutup Yulianto.
Poniran | Nur











Comment