Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Keluarnya Surat Edaran Satgas COVID-19 Pusat tentang larangan mudik ini mendapat tanggapan positif dari anggota DPRD Balikpapan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari.
Menurutnya Subari, dikeluarkannya Surat Edaran tentang larangan mudik dirasa cukup baik dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 di tanah air. Kelemahannya, kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan adanya larangan berkunjung ke tempat wisata. Tempat wisata atau tempat hiburan merupakan tempat berkumpulnya orang, yang dipastikan berpotensi menjadi salah satu tempat penyebaran COVID-19.
“Saya mendukung adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan COVID-19,” kata Subari saat ditemui Kabargupas.com, Jumat (23/04/2021).
Jika aturan ini diberlakukan, tambah Subari, tentunya harus dibarengi dengan kebijakan lainnya, diantaranya adalah penutupan tempat hiburan dan lokasi wisata karena berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19 karena akan terjadi kerumunan orang.
“Jika ingin mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan COVID-19, pemerintah harusnya juga mengeluarkan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan dan lokasi wisata. Jika tidak dilakukan, saya khawatirkan larangan mudik lebaran akan sia-sia,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tambah Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tersebut dan tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan COVID-19.
“Guna menekan penyebaran COVID-19 di Balikpapan, saya mengimbau masyarakat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan agar tidak mudik serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Seperti diketahui, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan COVID-19 di tanah air selama Ramadan hingga selesai Lebaran, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni.
Adendum diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, di mana pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19.
Selain itu, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.
“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment