Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengintensifkan razia sampah di sejumlah titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di seluruh wilayah kota, Rabu (22/10/2025).
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan razia atau yustisi tersebut dilaksanakan atas permintaan DLH sebagai instansi leading sector, dengan melibatkan personel Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Yang berwenang menegakkan perda, meminta keterangan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah PPNS. Karena itu, kami dilibatkan dalam kegiatan penertiban ini,” ujar Yosep.
Razia dilakukan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WITA, dan telah berjalan selama hampir satu bulan. Kegiatan ini menyasar TPS di seluruh kecamatan guna memantau kepatuhan masyarakat terhadap jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan.
Menurut Yosep, kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
“Kami memantau dan mengawasi TPS untuk melihat sejauh mana tingkat kesadaran warga dalam membuang sampah sesuai waktu yang diatur dalam perda,” tambahnya.
Dalam Perda No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa pembuangan sampah ke TPS hanya diperbolehkan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Warga yang membuang sampah di luar waktu tersebut akan diberikan surat teguran. Jika pelanggaran diulangi, sanksi administratif dijatuhkan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami juga memberikan edukasi kepada warga mengenai aturan ini. Apabila tetap melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan mulai tahun depan,” tegasnya.
Sanksi bagi pelanggar Perda berupa denda administratif hingga Rp100.000 atau sanksi pidana ringan bagi pelanggaran yang tergolong berat.
Yosep menambahkan, kegiatan ini bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menjaga kebersihan dan estetika kota Balikpapan.
Dari hasil razia, Satpol PP menemukan masih banyak warga yang membuang sampah di siang hari karena tidak mengetahui adanya aturan waktu pembuangan. Padahal, papan larangan telah dipasang di sekitar TPS.
“Ternyata masih banyak warga yang belum mengetahui aturan ini. Karena itu, sekaligus kami berikan edukasi agar mereka tidak mengulangi lagi. Selain itu, dari hasil kegiatan kami, pelanggar yang ditemukan sebagian besar adalah warga yang ber-KTP luar Balikpapan,” pungkasnya.
Poniran | Adv












Comment