by

Sebabkan Kebakaran, Pemilik Pom Mini di Samarinda Ditangkap Polisi

Kabargupas.com, SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kebakaran di Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam kegiatan ini, Polresta Samarinda menangkap pemilik Pom Mini yang menjual BBM ilegal berinisial MB (55) sebagai pelaku karena diduga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kronologis kejadian atas peristiwa itu yakni pada Minggu (03/12/2023) sekira pukul 10.00 WITA, pelaku melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim 2 (Sempaja) sebanyak Rp.300.000 atau 30 liter Pertalite.

“Dalam melakukan pembelian, dia menggunakan 1 mobil berwarna silver. Sesampainya di rumah, sekira pukul 11.00 WITA, pelaku langsung memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jerigen kapasitas 35 Liter yang sudah disediakan menggunakan selang,” kata Ary Fadli dalam jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (06/12/2023).

Kemudian, lanjut Ary, BBM didalam jerigen dipindahkan ke dalam penyimpanan BBM di dalam Pom Mini menggunakan selang. Saat memindahkan BBM dari jerigen ke Pom Mini menggunakan selang, tiba-tiba Pom Mini terbakar, kemudian api menyambar ke mobil dan rumah pelaku serta area sekitar (1 rumah dijadikan 3 petak atau kontrakan rumah kayu).

“Akibat peristiwa tersebut beberapa rumah disekitar TKP ikut terbakar dan pelaku mengalami luka bakar di bagian tangan kirinya,” ungkap perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini.

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan terbakar, 1 mobil dalam keadaan terbakar dan 1 buah Pom Mini dalam keadaan terbakar.

“Atas perbuatannya, MB diancam dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Dan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar dan atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun,” tutup Ary.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed