by

Sejumlah THM di Balikpapan Nunggak Pajak

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan, dilaporkan menunggak pajak. Tunggakan pajak pun bervariasi, ada yang dari bulan Maret, Mei hingga satu tahun.

Hal itu diketahui setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM dalam rangka evaluasi Perda (Peraturan Daerah) Pajak, khususnya Pajak Hiburan, pada Selasa (20/06/2023) malam.

“Memang ada beberapa THM yang menunggak pajaknya. Ada yang dari bulan Maret, Mei dan ada yang setahun,” kata Syukri Wahid, anggota Bapemperda DPRD Balikpapan saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/06/2023).

Selanjutnya, tambah Syukri Wahid, pihaknya juga melihat antara rasio penyetoran itu, apakah memang betul-betul berbasis ril cost (biaya ril) atau hanya cuma setoran sesuai dengan pembelian mandiri.

“Karena itu kita tidak percaya. Kami mengusulkan program penungguan di titik tersebut 1 Minggu untuk menghitung rasio pendapatan 1 Minggu. Nanti ditetapkan saja semuanya di THM ini sekian M (miliar), sekian juta, itu yang kemudian dibayarkan rutin bulanan,” tandasnya.

Atas temuan tersebut, ujar Syukri Wahid, maka DPRD Balikpapan akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini badan pajak untuk melakukan pemeriksaan.

Kemudian, tambahnya, akan membuat surat penetapan tunggakan pajak dan denda. Jika tidak bayar, tentu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa melakukan penindakan.

“Jika ndak bayar, kan bisa lakukan penindakan oleh PPNS. Kalau perlu jatuhkan sanksi sesuai amanah Perda,” tegasnya.

Sayang, Syukri Wahid tak menjelaskan THM mana saja yang menunggak pajak. Begitu juga dengan nilai atau besaran pajaknya yang ditunggak oleh THM-THM tersebut.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed