Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Penyelesaian rekapitulasi atau penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024, telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum 9KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Makta menyampaikan telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilgub pada 8-9 Desember 2024.
“Pada rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi, khususnya di Kota Balikpapan memang terdapat beberapa kesalahan administrasi dalam penulisan. Tapi hasil perolehan suara tidak mengalami perubahan,” ujar Makta, ditemui wartawaan di Kantor KPU Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, tidak ada masalah terkait perolehan suara di KPU Balikpapan dan seluruh proses berjalan normal dan lancar. Pihaknya menyatakan bahwa dalam penghitungan tersebut membutuhkan sekitar 30-40 menit untuk membacakan hasilnya.
“Kami membutuhkan waktu sekitar 30-40 menit kemarin untuk membacakan hasil, kemudian ditanggapi Bawaslu dan saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 dan 02,” kata Makta.
“Pertanyaan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan administrasi, seperti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Semua pertanyaan tersebut bisa kami jawab karena kami memiliki data yang lengkap, termasuk data dari TPS,” imbuhnya.
Ia memastikan data yang disampaikan berupa D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, bukan seluruh logistik.
“Dari D Hasil KABKO, kemudian direkap menjadi satu, dan outputnya adalah D Hasil Provinsi. Jika ada pertanyaan terkait data di TPS, kami berkomunikasi dengan operator untuk dapat menjelaskan berdasarkan data yang ada,” ujarnya.
Terkait dengan D Hasil yang belum ditandatangani oleh saksi Paslon Pilgub nomor satu, Makta menjelaskan bahwa menurut regulasi KPU, D Hasil dapat ditandatangani oleh saksi Paslon yang menerima hasil tersebut. Namun, jika ada saksi Paslon yang tidak setuju, mereka berhak untuk tidak menandatangani dengan catatan harus memberikan alasan yang jelas.
“Pada rekapitulasi perolehan suara di Samarinda, kedua saksi Paslon hadir, namun saksi dari Paslon nomor satu tidak menandatangani. Menurut keterangan saksi, mereka keberatan karena banyak perbaikan administrasi yang mereka pertanyakan. Meskipun demikian, ini tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa KPU yakin dengan hasil yang telah ditetapkan. Meski ada yang tidak tanda tangan, ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.
”Pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kami siap mengikuti proses yang berlaku sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” ungkapnya.
Makta juga menekankan bahwa berkas hasil pemilihan sudah selesai, meski belum ditandatangani oleh satu saksi.
“Jadi pada saat rekapitulasi bertanda tangan atau tidak, memang ada Paslon yang tidak bertanda tangan dan itu tidak mempengaruhi apa-apa karena ini penetapan hasil bukan penetapan pemenang,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu
Editor: Nurhayati
Comment