Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.002 gram atau sekitar 1 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan, Selasa (26/5/2026).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengapresiasi kerja sama Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC Kalbagtim) dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurut Endar, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Timur. Karena itu, Polda Kaltim terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.
“Pada hari ini kami merilis empat kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kota Balikpapan dengan total enam tersangka, terdiri atas WNA Malaysia, WNA Belanda, pelaku home industry sabu, dan jaringan peredaran etomidate,” ujar Endar.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Kanwil DJBC Kalbagtim terkait seorang perempuan WNA asal Malaysia yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang perempuan WNA asal Malaysia berinisial S di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 19.23 WITA,” kata Romylus.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Kanwil DJBC Kalbagtim melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Polisi menemukan dua bungkus besar diduga sabu-sabu yang disembunyikan di dalam korset yang dikenakan pelaku.1
“Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 1.002 gram. Saat sabu-sabu ditemukan, posisinya dililitkan ke badan pelaku menggunakan korset atau kemben,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya di Malaysia berinisial Y melalui pertemuan langsung.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes, Balikpapan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 dan Pasal 112. Dengan barang bukti sabu melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal miliaran rupiah.
Poniran | Nur








Comment