by

Sidang Tipiring Tatap Muka Perdana, 33 Warga di Balikpapan Didenda

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 33 warga di Kota Beriman Balikpapan, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (11/05/2022) siang.

Ke-33 warga yang menjalani sidang Tipiring ini diduga para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Sidang Tipiring dengan cara tatap muka ini digelar perdana pasca pandemi COVID-19 serta ditetapkanya level 1 PPKM Balikpapan. Tak jauh berbeda dengan sidang Tipiring sebelumnya, pada sidang kali ini para pelanggar Perda dikenai denda bervariasi mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, sesuai yang ditetapkan oleh Halim Pengadilan Negeri Balikpapan, Hakim Ari Siswanto SH. MH dan Jaksa Penuntut Umum, Yogo SH.

Yuli Rulita, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan mengatakan, kegiatan hari ini adalah Satpol PP Balikpapan kembali lagi melakukan penegakan Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Untuk pelanggaran kali ini cukup variatif, jadi gak hanya PKL saja, tapi ada juga parkir di atas trotoar, manusia-manusia gerobak, sama pengamen menggunakan busana badut. Jadi ada 4 macam pelanggaran yang kita sidangkan hari ini,” kata Yuli Rulita ditemui Kabargupas.com.

“Alhamdulillah, ini pertama kalinya setelah sekian lamanya pandemi. Kemarin kita kan sidang secara online atau daring, kemarin karena kita sudah ada di level 1, jadi dari pihak Pengadilan Negeri Balikpapan bersedia untuk kembali tatap muka. Jadi kita kembali perdana selama masa pandemi ini kembali sidang Tipiring dengan tatap muka,” imbuhnya.

Total ada 33 warga atau pelanggar Perda Kota Balikpapan yang disidangkan oleh Satpol PP Balikpapan. Sedangkan denda yang dijatuhkan oleh hakim yang memimpin sidang Tipiring ini bervariatif, mulai Rp 50-100 ribu. 

“Keputusan denda tergantung hakim yang memimpin sidang Tipiring ini, ada Rp 50 ribu, ada pula yang Rp 100 ribu. Tapi variasi di Rp 50-100 ribu,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed