Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19 saat pendaftaran bantuan UMKM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan memberikan saran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mengklasterkan UMKM.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Mieke Henny mengatakan, sebelum bantuan UMKM dibagikan, pihaknya menyampaikan kepada Pemkot Balikpapan dalam hal ini OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang pertama, saat ini semua masyarakat terdampak oleh COVID-19 dan PPKM Darurat (Level 4).
“Tapi strategi pembagiannya tolong diklasterkan. Klaster pertama adalah klaster yang sudah mempunyai izin, legalitas izin, tempat usaha dan benar-benar berusaha atau ada usahanya. Sementara ini tutup atau terdampak COVID-19 dan PPKM,” kata Mieke Henny saat ditemui kabargupas.com, di ruang Komisi II Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (26/07/2021).
Yang kedua, tambah politisi Partai Demokrat Balikpapan ini, adalah klaster yang benar-benar belum ada izin, tetapi memang mereka berjualan, pedagang yang sedang berusaha atau pelaku usaha.
Pasalnya, tidak semua pedagang saat ini punya legalitas izin UMKM, dikarenakan pertama sulitnya birokrasi. Kedua COVID-19 ini sudah 1,5 tahun, dan sangat tidak disangka serta tidak diduga.
“Sehingga, banyak yang tidak punya izin. Tetapi itu bukan pijakan bahwa ada izin dapat bantuan. Jangan. Kasihan warga kami,” tukasnya.
Jadi, menurut Mieke Henny, dua hal ini yang paling prinsip, yakni bantu semua, tetapi ada pengklasteran. Tidak usah berbondong-bondong lagi masyarakat untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan bantuan itu, kasihan. Karena hal itu sangat berpotensi terpaparnya COVID-19, dan tidak bisa mata rantai penyebaran itu diputuskan.
“Setidaknya dengan datangnya 200 an orang ke Dinas KUMKMP Balikpapan, dipastikan tidak ada yang tahu jika salah satu warga yang antre terkena COVID-19, karena tanpa gejala tersebut,” ungkap Mieke Henny.
“Itu yang paling penting, baru kita hitung anggarannya, berapa dananya, barulah direalisasikan dengan dasar diklasterkan. Ini kerja kerasnya OPD terkait. Di data dulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Rakyat Kota Minyak ini menjelaskan, warga yang mendaftar untuk menerima bantuan harus didata melalui RT, langsung ke kelurahan, sampai langsung nanti ke kecamatan atau dari kelurahan langsung ke OPD terkait.
“Semuanya tetap harus dikasih. Tapi dengan catatan, cara-caranya untuk menghindari ributnya orang. Karena orang juga kepingin juga dapat bantuan. Untuk menghindari ini dan mengikuti syarat PPKM, ya diklasterkan tadi. Di data jadi tidak ada yang tertinggal nantinya,” tandasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment