by

Soal Tahapan Pemilu, Ini Penjelasan Ketua KPU Balikpapan

-Politik-1,137 views

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menjelang pergantian tahun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan saat ini tengah mengagendakan pemutahiran data pemilih berkelanjutan sebagai upaya mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, KPU saat ini yang pertama agenda utamanya melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan. Karena data pemilih itu bagian dari core business-nya (kerja utama, bukan berarti ini ada profit).

“Karena kerja utama KPU itu di awal-awal tahapan menyiapkan data yang valid. Maka pemutahiran data pemilih berkelanjutan itu tidak bisa dihindari, harus dipersiapkan sedini mungkin,” kata Noor Thoha, ditemui Kabargupas.com di Kantor KPU Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

Menurut Noor Thoha, sekarang ini data pemilih tersebut sedang diupdate terus setiap bulan. Harapannya ke depan nanti data yang disajikan oleh KPU tidak disoal lagi oleh stakeholder terkait. Kemudian, tambah Noor Thoha, KPU juga mempersiapkan atau menunggu jadwal penetapan pemungutan dan penghitungan pemilu.

“KPU kan mengusulkan 21 Februari, Pemerintah punya gagasan di Mei. Ini yang belum ketemu. Nanti kalau sudah ketemu, itu KPU bisa narik. Kan tahapan dimulai misalnya 25 bulan sebelum hari H, maka bisa ditarik ke belakang. Kalau ditetapkan di Februari tanggal 21 itu, maka Insyaallah Januari atau Februari sudah masuk tahapan,” terangnya.

Tapi kalau itu belum ditetapkan, imbuh Noor Thoha, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Maka yang bisa dilakukan adalah melakukan penarikan data pemilih, kemudian melakukan sosialisasi, dan pendidikan pemilih.

Kalau menurut rancangan KPU, ujar Noor Thoha, pada 2024 mendatang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada bersama tahunnya. Hanya saja pencoblosan untuk Pemilu (Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kota) itu di 21 Februari 2024.

“Ini rancangan KPU. Kemudian Pilkadanya itu di November 2024, tanggal 28, kalau gak salah. Pelaksanaan Pemilu dua kali. Makanya di Undang Undang kan keserentakannya itu di tahunnya, bukan di hari H-nya. Kalau hari H-nya semaput lah,” ucap Noor Thoha.

Dia menambahkan, tahapan untuk Pilkada rata-rata itu antara setahun atau setahun setengah atau 18 bulan. Kalau misalnya Pemilu yang diusulkan Pemerintah itu di Mei, maka akan ada tahapan yang beririsan dan itu tidak bisa dilaksanakan. Misalnya, pada saat hari H pemungutan dan penghitungan suara itu di Mei, pihaknya sedang melakukan verifikasi calon perorangan.

“Bagaimana mungkin KPPS, PPS dan PPK yang sedang melaksanakan pemungutan dan penghitungan, di satu sisi dia melaksanakan verifikasi. Ya gak mungkin. Ini lebih penting, pemungutan dan penghitungan itu pertaruhannya besar. Makanya KPU tetap mengusulkan 21 Februari, kalau ada tahapan yang beririsan itu tidak yang krusial,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed