Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, bersama kuasa hukumnya, Febri Ramadhan dari Hutama Law Firm, melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan batas atau titik koordinat lahan di kawasan Somber, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Rabu (6/5/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan dengan memeriksa satu per satu patok yang menjadi batas lahan yang diklaim milik Sumaria berdasarkan legalitas berupa surat segel. Total luas lahan yang diklaim mencapai sekitar 7,5 hektar.
Sumaria menjelaskan, dari total luas tersebut, sekitar 1,5 hektar telah diselesaikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Sementara itu, 3,8 hektar lainnya telah dimenangkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar atas nama PT GIB.
“Dengan memastikan patok batas tanah ini, maka secara resmi saya menyerahkan penanganan perkara ini kepada kuasa hukum untuk mengurus lahan seluas 7,5 hektar tersebut,” ujar Sumaria.
Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia SDT ini juga mengaku tidak mengetahui asal-usul kepemilikan rumah warga yang saat ini berdiri di atas sebagian lahannya. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan tersebut kepada tim kuasa hukum berdasarkan dokumen legal yang dimiliki serta putusan PTUN.
Kuasa hukum Sumaria, Febri Ramadhan, menegaskan bahwa kunjungan ke lokasi bertujuan memastikan batas lahan sesuai dokumen yang ada. Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi bangunan milik warga yang berada di dalam area tersebut.
“Kami telah melakukan pengecekan di lokasi. Selanjutnya, kami akan melakukan pengukuran untuk memastikan batas dan luas lahan secara akurat,” kata Febri.
Ia menambahkan, langkah lanjutan yang akan ditempuh adalah melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang memiliki sertifikat maupun bangunan di atas lahan tersebut.
“Fokus kami adalah memproses penanganan lahan ini, termasuk mengetahui siapa saja yang memiliki sertifikat dan bangunan dalam area yang diklaim berdasarkan surat segel milik klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga yang ditemui di lokasi memilih tidak memberikan komentar terkait sengketa lahan tersebut dan enggan diwawancarai.
Poniran | Nur











Comment