by

Tak Kunjung Disahkan, Perda RTRW Kaltim Tunggu Persetujuan Pusat

Kabargupas.com, SAMARINDA – Tak kunjung disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur, mendapat tanggapan dari Panitia Khusus (Pansus) RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, belum disahkannya Raperda RTRW Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena masih menunggu proses koreksi dan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

“Tak ada dorongan percepatan yang dapat dilakukan oleh Pansus RTRW Kaltim selain menunggu Pemerintah Pusat menuntaskan koreksi dan persetujuan draft RTRW yang telah digodok selama 2022 lalu,” kata Baharuddin Demmu, Senin (09/01/2023).

“Kami belum tahu kapan proses koreksi dan persetujuan selesai. Jadi, sementara ini kami masih menunggu hingga disetujui, baru setelah itu kami bisa melanjutkan,” imbuhnya.

Setelah menerima hasil koreksi dan persetujuan, jelas Demmu, selanjutnya Pansus RTRW akan duduk bersama dengan Pemprov Kaltim untuk mendiskusikan hasil koreksi yang ada untuk disesuaikan kembali.

“Sebelum memasuki tahap pengesahan, nantinya Pansus akan membahas RTRW secara internal dan diajukan kepada pimpinan DPRD Kaltim,” tandas Demmu.

Kendati demikian, Demmu menegaskan, tak ada hambatan khusus dalam pelaksanaan usulan perizinan dari masyarakat berkaitan dengan belum disahkannya RTRW Kaltim tersebut.

“Aman aja, kami juga bekerja tidak melihat ada perizinan atau tidak, tapi kami bekerja sesuai proses usulan dari semua pihak,” pungkasnya. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed