by

Tanggapi PPKM Mikro Darurat, Ini Penjelasan Budiono

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali oleh Pemerintah Pusat serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang PPKM Mikro Kesembilan akibat tingginya kasus terkonfirmasi positif COVID-19, mendapat tanggapan dari DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (03/07/2021).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan beserta Forkopimda, telah menggelar rapat koordinasi membahas tentang diberlakukannya PPKM Mikro Darurat di Jawa dan Bali, serta PPKM Mikro ke-9 di aula Kantor Wali Kota Balikpapan beberapa hari lalu.

Selain dirinya sebagai perwakilan DPRD Balikpapan, di kegiatan tersebut hadir Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud selaku pimpinan rapat, Sekda Kota Balikpapan, Dan Lanud Dhomber, Dan Lanal serta Kapolresta Balikpapan.

Hadir juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Komunikasi Peguyuban Balikpapan (FKPB), Kemenag Balikpapan, Dishub, BPBD Balikpapan dan Asisten I Pemkot Balikpapan.

“Di rapat itu merumuskan, menyikapi, menindaklanjuti dari Pemerintah Pusat melaksanakan PPKM Darurat per hari ini. Tentu kita juga mempunyai surat edaran Wali Kota yang sebenarnya nomor 23/82 kan, itu mengatur dan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Budiono, saat dihubungi kabargupas.com.

Menurut politisi PDI Perjuangan Balikpapan ini, Pemkot Balikpapan juga meluncurkan lagi atau membuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang PPKM Mikro ke-9. Perbedaan dari SE yang sebelumnya dan SE hari ini, yang dirumuskan salah satunya adalah dipergerakan atau pembatasan kegiatan yang semula pukul 22.00 WITA, sekarang pukul 20.00 WITA, termasuk kegiatan di mal-mal.

“Dan mal pun itu diatur hanya 50 persen saja. Jadi mulai kegiatan masyarakat baik yang sifatnya kumpul di warung makan, rumah makan, restoran, angkringan dan mal-mal itu juga dibatasi,” jelas Budiono.

Selanjutnya, terang Wakil Rakyat dari Dapil Balikpapan Barat ini, di SE Wali Kota Balikpapan tentang PPKM Mikro ke-9 ini, salah satunya mengatur keluar masuk orang dari pintu kedatangan internasional di Bandara SAMS Sepinggan maupun Semayang Balikpapan.

“Salah satunya merekomendasikan ada hasil PCR. Dan kalau berangkat, kita tentunya kita melampirkan juga sertifikat vaksinasi. Itu salah satunya,” imbuh Budiono.

Dia menambahkan, di PPKM Mikro ke-9 itu juga mengatur di rumah ibadah. Kalau di PPKM Mikro Darurat di Jawa, itu sudah menutup rumah ibadah, tapi di Balikpapan bukan penutup, tapi mengimbau kepada pengurus rumah ibadah apabila mengajukan penutupan dipersilakan.

“Tapi apabila melaksanakan penutupan tidak dilarang, namun harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Kita ini lalai. Ingat data kita, 423 anak kita terpapar dan kasus tertinggi kematian itu ada 11 orang 1 hari,” tandasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed