by

Tegaskan Kasus Begal Hoax, Kapolres Balikpapan Imbau Warga Tak Mudah Percaya Media Sosial

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan memastikan bahwa tindak kejahatan begal yang ramai diperbincangkan atau viral di media sosial (medsos) Instagram saat ini adalah tidak benar alias hoax.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mako Polresta Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

“Kabar yang beredar luas di media sosial Instagram tentang aksi begal tersebut adalah tidak benar. Setelah ditelusuri peristiwa itu ternyata bukan tindak kejahatan begal melainkan kasus pengeroyokan yang kemudian berkembang menjadi informasi yang menyesatkan,” kata Jerrold, Rabu (3/6/2026).

Menurut Jerrold, pihaknya menyayangkan terhadap narasi yang berkembang di media sosial yang telah membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat. Padahal, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pencurian maupun perampasan atau yang biasa disebut dengan aksi begal tersebut.

Jerrold menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/5/3026), di kawasan Jalan Mukmin Faisal Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya, kejadian bermula dari sekelompok orang yang berada dalam pengaruh minuman keras dan membuat keributan di jalan dengan melempari pengendara serta memancing konflik.

“Situasi kemudian menjadi perselisihan ketika salah satu pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang sebelumnya disembunyikan, lalu menyerang korban berinisial HG hingga mengalami luka pada bagian paha,” jelas Jerrold.

Dari kasus tersebut, kata perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak itu, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk satu orang yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Tidak hanya itu, pengembangan perkara juga mengungkap insiden lanjutan. Korban HG bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah warga berinisial J (63), yang diduga berkaitan dengan pelaku. Di lokasi itu terjadi tindakan intimidasi, ancaman dengan senjata tajam hingga perusakan.

“Dalam perkara kedua ini, kami menetapkan 4 tersangka, termasuk HG yang sebelumnya berstatus korban dan kini telah diproses hukum karena keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” tukasnya.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain senjata tajam, batu bata, pakaian serta hasil visum sebagai penguat proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Balikpapan pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi, atau tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya dari media sosial yang belum terverifikasi terkait isu begal tersebut,” tutupnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed