Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (12/04/2023).
RDP dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung didampingi H. Iwan Wahyudi selaku anggota Bapemperda, membahas materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Bangunan Gedung perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 dan Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, rapat yang digelar hari ini adalah membahas penyesuaian Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun semenjak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja.
“Undang Undang Cipta Kerja itu kan kemudian merubah nomenklatur dari yang semua ini dari perizinan, kini diambil ke pusat. Makanya, kewenangan perizinan ini sekarang istilahnya bukan izin lagi, tapi persetujuan,” kata Andi Arif Agung.
Jadi, terang Andi Arif Agung, perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi persetujuan Bangunan Gedung atau menyesuaikan dari Undang Undang Cipta Kerja.
Menurut politisi Partai Golkar Balikpapan ini, segala bangunan di atas yang berhubungan atau mempunyai nilai konstruksi, itu pasti masuk kategori bangunan gedung.
“Bapemperda DPRD Balikpapan dengan pembahasan ini menginginkan, dalam rangka menterjemahkan peraturan yang lebih tinggi, baru menyesuaikan Perda yang ada. Makanya kita lakukan revisi,” ujarnya.
Menurut Andi Arif Agung, paling tidak nanti ada penambahannya seperti mungkin local wisdom atau kearifan lokal. Contoh, bangunan-bangunan yang berhubungan dengan pemerintahan agar ada ciri-ciri khas Kalimantan misalnya. Tapi secara teknis tidak bisa.
“Makanya, perizinan yang disampaikan satu persatu proses perizinan itu, kemudian tidak bisa kita potong di tengah jalan. Ini kan kita menterjemahkan aturan yang lebih tinggi, yang kemudian kita sesuaikan dengan Perda yang lama atau direvisi,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment