Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Balikpapan melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan, khususnya di kawasan Jalan MT Haryono, Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, ini diawali dengan penempelan stiker tanda pelanggaran pada kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Penertiban dilakukan mulai dari traffic light simpang Beller hingga simpang Wika di Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes.
“Dalam penertiban ini, petugas menempelkan stiker peringatan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Kegiatan ini bertujuan menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir,” ujar Fadli.
Selain menertibkan, Dishub dan Sat Lantas juga melakukan sosialisasi larangan parkir di sembarang tempat di sepanjang Jalan MT Haryono. Menurut Fadli, operasi ini dilakukan agar masyarakat lebih tertib dan memahami aturan berlalu lintas yang berlaku.
“Bahu jalan bukan tempat parkir, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Karena itu, kami akan segera memasang rambu larangan parkir di beberapa titik di kawasan ini sebagai bagian dari penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL),” jelasnya.
Fadli menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar. “Kami akan pasang rambu larangan parkir dan stiker peringatan. Jika masih melanggar, kami akan lakukan penggembosan ban atau penderekan kendaraan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa KTL Jalan MT Haryono terbagi dalam empat segmen, mulai dari Tugu Beruang Madu hingga simpang tiga Perumahan Wika. Namun, tahap awal penertiban difokuskan pada ruas simpang Jalan Beller hingga Kopi Tiam.
Dishub juga akan mengubah pola patroli dan pengawasan KTL dengan fokus pada akhir pekan, yakni Jumat hingga Minggu, saat volume kendaraan mencapai puncaknya.
“Patroli akhir pekan menjadi fokus karena pada waktu itu lalu lintas paling padat. Kegiatan ini juga akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja juru parkir (jukir) binaan kami,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Dishub akan memberikan sanksi tegas kepada jukir binaan yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.
“Penertiban dan sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan agar masyarakat memahami tujuan penerapan program KTL di Balikpapan,” pungkas Fadli.
Fauzi | Adv










Comment