Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna di Hotel Gran Senyiur, Jalan ARS Muhammad, pada Rabu (29/10/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Balikpapan, Budiono, membahas penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Budiono menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan rapat keempat pada masa sidang I tahun 2025/2026, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Agenda rapat hari ini membahas pemandangan umum Wali Kota terhadap nota penjelasan DPRD atas dua Raperda tersebut,” ujar Budiono.
Ia menambahkan, nota penjelasan terkait kedua Raperda itu telah disampaikan sebelumnya pada rapat paripurna tanggal 3 Februari 2025. Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa Balikpapan sebagai pintu gerbang Provinsi Kalimantan Timur mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir.
“Pertumbuhan penduduk yang pesat tidak hanya berdampak pada ketersediaan perumahan dan permukiman, tetapi juga pada aspek persatuan dan kesatuan bangsa, mengingat Balikpapan memiliki masyarakat yang sangat heterogen,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Budiono, arah penyusunan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh elemen masyarakat serta menghadirkan regulasi yang menjadi pedoman bagi pemerintah dan pihak terkait dalam pelaksanaan pendidikan Pancasila di daerah.
“Kami berharap Raperda ini dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, serta menghadirkan model pendidikan Pancasila yang sesuai dengan kearifan lokal agar tercipta kerukunan dan ketenteraman di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Budiono menegaskan bahwa penyusunannya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam Pasal 15 disebutkan, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban menyusun rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Raperda ini penting untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana perumahan seiring pesatnya pertumbuhan penduduk di Balikpapan,” pungkasnya.
Poniran | Adv











Comment