Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Jalan ARS Muhammad Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri ini dihadiri Wakil Wali Kota, Bagus Susetyo dan 25 anggota DPRD Kota Balikpapan.
Kegiatan ini mengagendakan penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri dalam sambutannya menjelaskan, agenda utama rapat paripurna pada hari ini merupakan bentuk kepatuhan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 telah disampaikan Pemerintah Kota Balikpapan melalui surat Wali Kota Balikpapan Nomor 900.1.1.3/1410/e/Setda tanggal 17 Juni 2026.
“Perihal penyampaian rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan permohonan jadwal pembahasan,” kata Alwi.
Pertandingan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, tambah Alwi, yang kemudian akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengelola anggaran.
“Selain itu, pertanggungjawaban ini menjadi parameter penting untuk mengevaluasi efektivitas program pembangunan daerah selama satu tahun ke belakang,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam paparannya mengatakan, laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang disampaikan pada hari ini merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun 2025 yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Kalimantan Timur.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI terhadap LKPD Kota Balikpapan Tahun 2025 tersebut ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan,” ujar Bagus.
Bagus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Wali Kota Balikpapan sebagai penjabaran atas kedua peraturan daerah tersebut, dapat saya jelaskan bahwa target dan realisasi anggaran tahun 2025 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
“Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Secara keseluruhan, target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4,26 triliun lebih dan dapat direalisasikan sebesar Rp4,13 triliun lebih atau 97,10%,” kata Bagus.









Comment