Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Retribusi mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri menyebutkan, bahwa DPRD Kota Balikpapan beberapa waktu lalu telah menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Revisi Perda yang kita lakukan beberapa waktu lalu itu menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya, menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan nasional,” kata Alwi Alqadri, ditemui kabargupas.com, belum lama ini.
Persetujuan revisi Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, menurut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) merupakan tahapan akhir pembahasan hingga ditandatanganinya persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah kota.
“Revisi itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Kami bersyukur, seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan sepakat dan menyetujui revisi Perda tersebut,” ujar Alwi Alqadri.
Alwi, demikian dia akrab disapa, menyebutkan bahwa revisi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sistem perpajakan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.
“Revisi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini penting dilakukan untuk memperkuat sistem perpajakan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan,” tutupnya.
Seperti diketahui, DPRD Kota Balikpapan menyetujui dan mengesahkan revisi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Revisi ini dianggap penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Balikpapan untuk peningkatan pembangunan kota.
Poniran | Adv
Comment