by

Enam Fraksi DPRD Balikpapan Sampaikan Jawaban Walikota tentang Raperda Perumda Manuntung Sukses

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pemandangan umum Walikota Balikpapan atas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perubahan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.

Penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Balikpapan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar DPRD Kota Balikpapan di Gedung Parkir Klandasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (24/03/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa didampingi Wakil Ketua 1 dan 3 DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman dan Budiono dan dihadiri oleh Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin serta pejabat Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan, sebanyak 6 fraksi menyampaikan jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas pemandangan umum Walikota Balikpapan atas Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.

“Keenam fraksi ini adalah fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi Gerindra, fraksi PDI Perjuangan, fraksi PKB-Hanura-Demokrat dan fraksi gabungan PKS dan PPP,” kata Muhammad Taqwa, dalam sambutannya.

Muhammad Taqwa menjelaskan, rapat paripurna hari ini merupakan lanjutan rangkaian dari rapat paripurna sebelumnya yakni penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan yang mana melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan telah menyampaikan nota penjelasan pada tanggal 20 November tahun 2024 dan 13 Maret 2015 lalu, yang dihadiri oleh Walikota Balikpapan, yang telah menyampaikan pendapat dan kemandangan umumnya,” ujar politisi Partai Gerindra Balikpapan ini.

Secara umum, kata Taqwa, sapaan akrabnya, Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses telah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undang tentang BUMD, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017. Menurutnya, terdapat pasal-pasal yang sudah tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan di atasnya.

“Yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Maka sebagai langkah evaluasi, perlu dituangkan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 itu,” pungkas Taqwa.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed