by

Formak Indonesia Laporkan Anggota DPRD Balikpapan Diduga Rangkap Jabatan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (1/12/2025).

Kedatangan mereka untuk melaporkan salah satu anggota DPRD yang diduga melakukan rangkap jabatan. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Formak Indonesia, Jerico Noldi, bersama sejumlah pengurus dan diterima oleh bagian umum DPRD Kota Balikpapan.

Jerico menyebut laporan itu ditujukan kepada Ketua DPRD dan akan diteruskan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk ditindaklanjuti. “Nama lengkap anggota DPRD yang dilaporkan tidak kami sampaikan. Itu kewenangan BK. Kami hanya menyebutkan inisial G,” ujar Jerico.

Menurut Jerico, dugaan rangkap jabatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta revisinya. Aturan tersebut menegaskan bahwa anggota legislatif dilarang merangkap jabatan, terutama di lembaga atau organisasi yang menerima anggaran dari APBN atau APBD.

“Dalam hal ini lembaga yang kami soroti adalah KONI Kota Balikpapan yang anggarannya bersumber dari APBD,” jelasnya.

Jerico menambahkan, dari sejumlah temuan awal, terdapat sekitar enam hingga tujuh anggota DPRD Balikpapan yang diduga masuk dalam kepengurusan KONI. Namun, data valid baru ditemukan terhadap satu orang berinisial G, yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Balikpapan.

Formak Indonesia berharap BK DPRD segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti, sanksi terhadap anggota DPRD yang merangkap jabatan dapat berupa Penggantian Antar Waktu (PAW).

“Sanksi terberat adalah PAW. Saat ini kami masih memberi toleransi. Untuk sementara kami laporkan satu orang dulu yang datanya sudah valid, yang lain menyusul,” tegas Jerico.

Jerico mengaku optimistis laporan ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD. Namun, pihaknya siap melakukan aksi demonstrasi jika laporan tersebut diabaikan. “Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan demo,” katanya.

Ia menegaskan bahwa anggota DPRD seharusnya fokus melayani masyarakat, bukan justru merangkap jabatan pada organisasi lain yang menerima dana publik.

“Fungsi DPRD adalah melayani masyarakat. Ngapain lagi merangkap jabatan di organisasi yang anggarannya bersumber dari APBD? Kalau berada di lingkar kekuasaan, gunakanlah untuk melayani masyarakat, bukan menambah kekuasaan,” tutup Jerico.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed