by

Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan Pertanyakan Penentuan Tipe Perangkat Daerah

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mempertanyakan tentang dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menentukan perangkat daerah di Kota Balikpapan sesuai tipe.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Balikpapan, Siswanto Budi Utomo pada rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan yang telah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, belum lama ini.

“Dari pengamatan dan analisa terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Fraksi Gerindra mempertanyakan, satu, Dinas Sosial Tipe B, Dinas Perdagangan Tipe B, Dinas Ketenagakerjaan Tipe B, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tipe B, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berlevel Tipe C, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe C. Apa dasar penentuan tipe yang dimaksud,” kata Siswanto Budi Utomo.

Fraksi Gerindra, tambah Siswanto, berpendapat bahwa perangkat daerah dan pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah.

“Oleh karena itu, kedudukannya sangat strategis dalam pemerintahan karena menjalankan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan publik dan menyelenggarakan pelayanan publik, maka penyelesaian pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus dikategorikan prioritas,” tandasnya.

Jika perlu, tukas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Kota ini, masa pengabdian anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019-2024 berakhir, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan harus sudah ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebut bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkap Siswanto Budi Utomo.

Karena perangkat daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, lanjut Siswanto, maka perangkat daerah harus dibentuk dan agar Pemerintah Daerah dan DPRD dapat menjalankan fungsinya.

“Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 diatur pasal 3 ayat 1 bahwa pembentukan daerah dan susunan perangkat daerah ditetapkan oleh Perda (Peraturan Daerah),” jelas Siswanto.

“Di sinilah peran DPRD Kota Balikpapan lalu menjalankan suatu fungsi yaitu fungsi legislasi,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed