Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan di ruang rapat gabungan Lantai 2 Gedung Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (10/3/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali ini bertujuan memfasilitasi perselisihan eks pekerja atau karyawan dan manajemen PT Ossiana Ekamaju yang diduga diputus hubungan kerjanya (PHK) hingga para eks pekerja mengalami kesulitan ekonomi.
Padahal, perkara yang terjadi sejak 2022 lalu ini, sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Surabaya dengan mewajibkan pihak perusahaan membayarkan pesangon eks pekerja sebesar Rp2,5 miliar. Total ada 54 eks pekerja PT Ossiana Ekamaju yang sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan pembayaran pesangon tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali menyampaikan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan warga, khususnya para eks karyawan PT Ossiana Ekamaju yang di PHK namun tidak dibayarkan pesangonnya oleh pihak perusahaan.
“RDP yang dilaksanakan hari ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat, dalam hal ini eks karyawan PT Ossiana Ekamaju yang pesangonnya sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” kata Gasali.
Padahal, lanjut Gasali, putusan Pengadilan Niaga Surabaya telah menetapkan bahwa PT Ossiana Ekamaju diwajibkan membayarkan pesangon kepada 54 eks karyawannya dengan nilai pesangon sebesar Rp2,5 miliar.
“Meski sudah diputuskan segera membayarkan pesangon eks karyawannya, PT Ossiana Ekamaju justru mengabaikan hingga 54 eks karyawan mengalami kesulitan ekonomi,” ungkap Gasali.
Gasali juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Margaret, perwakilan perusahaan milik Antonius yang akan membeli aset milik PT Ossiana Ekamaju, yang nantinya sebagian dana akan dibayarkan atau dipotong langsung untuk membayar pesangon ke-54 eks karyawan tersebut.
Sementara itu, perwakilan dari PT Ossiana Ekamaju, Kusnadi menyampaikan persetujuan atas mekanisme pembayaran pesangon eks karyawan PT Osiana sebesar Rp2,5 miliar melalui pihak pembeli aset. Yang rencananya, jika pembayaran pembelian aset akan langsung dipotong untuk pembayaran pesangon ke 54 eks karyawan PT Ossiana Ekamaju.
“Kami akan mengikuti arahan yang sudah disepakati dalam forum ini. Dan kami bersedia jika pembayaran penjualan aset tersebut langsung dipotong untuk membayarkan pesangon 54 eks karyawan PT Ossiana Ekamaju yang selama ini belum dibayarkan,” kata Kusnadi, saat dimintai pendapatnya di hadapan peserta rapat.
Hadir mendampingi Gasali dalam pertemuan ini adalah Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Hamid, anggota Komisi IV, H. Yusdiana, Nelly Turuallo, serta Plt. Wakapolresta Balikpapan, Kompol Teguh Sanyoto
Poniran | Adv










Comment