by

Isak Tangis Warga Warnai RDP Komisi I DPRD Bareng OPD Pemkot Balikpapan

Kabargupas com, BALIKPAPAN – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di Gedung Parlemen Kota Minyak Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan bersama belasan perwakilan warga dari 9 RT di Kelurahan Damai Bahagia dan Sungai Nangka diwarnai isak tangis.

Sejumlah perwakilan warga terlihat menangis ketika menyampaikan aspirasinya kepada Komisi I DPRD Balikpapan, dihadapan sejumlah perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait seperti Camat Balikpapan Selatan, Kepala Disperkim Balikpapan serta lainnya.

Sayang, RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Edy Alfonso Mambang ini tidak membuahkan hasil karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan developer yang mengakui tanah tersebut, yang diundang di rapat ini, tidak hadir.

Kedatangan mereka dalam rapat ini tak lain untuk mengadukan nasib mereka ke Komisi I DPRD Balikpapan, buntut tidak diterbitkannya surat IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara) yang diajukan warga ke Pemkot Balikpapan, namun telah diakui oleh sejumlah orang dengan bukti kepemilikan tanah tersebut berupa sertifikat hak milik. Padahal, tanah tersebut telah berdiri rumah warga, yang juga telah dihuni turun temurun.

“Sudah cukup lama kita menduduki lahan itu dari tahun 1957 sampai sekarang. Sebelum itu ada orang-orang tua kita disana, sampai dengan ini tidak pernah kita terlantarkan. Dan sampai sekarang pun kita tidak pernah bertemu dengan orang-orang yang mengakui tanah tersebut,” kata La Jali, Ketua RT 24 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, saat ditemui wartawan usai pertemuan.

Menurut Jali, demikian dia akrab disapa, yang dikehendaki warga saat ini adalah bertemu dengan orang-orang yang mengakui tanah tersebut, yang selama ini pula telah menjadi tempat tinggal mereka bertahun-tahun.

“Yang kita kehendaki sebenarnya kita langsung ditemukan dengan yang bersangkutan supaya ada kejelasan. Jangan seperti ini, kita juga bingung. Kalau memang ada yang bersangkutan, langsung kita ada titik temunya supaya ada kejelasan. Jadi kan enak, tapi kan kalau begini,” ungkapnya, berkaca-kaca.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Edi Alfonso Mambang mengatakan, RDP yang digelar Komisi I DPRD Balikpapan ini adalah untuk memfasilitasi persoalan warga di dua Kelurahan yakni Kelurahan Sungai Nangka dan Damai Bahagia terkait lahan warga yang sudah menempati lokasi tersebut hingga tiga generasi, tiba-tiba diakui oleh beberapa orang dengan bukti sertifikat. Sementara, warga hanya memiliki surat berupa kwitansi serta lainnya.

“Warga yang tinggal di kawasan tersebut bersengketa dengan developer. Ini sertifikat yang tanahnya diduduki warga sejak tiga generasi. Tanah yang diduduki itu diakui oleh sejumlah orang dengan bukti kepemilikan berupa 3 sertifikat,” kata Edi Alfonso.

Mungkin agenda selanjutnya, tambah Edi Alfonso, adalah sidak lapangan guna memastikan kebenaran kepemilikan tanah tersebut. Apakah lokasi yang disengketakan itu masuk dalam perkara sengketa tanah tersebut.

“Nanti kita agendakan peninjauan lapangan guna mengetahui secara pasti lahan yang diduduki warga tersebut benar-benar berada di lokasi tanah bersertifikat milik 3 warga. Maunya warga, mereka ingin dipertemukan para pemilik sertifikat serta untuk mengkomunikasikannya dengan warga,” tutup Edi Alfonso.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed