by

Kasus Dugaan Pencabulan 4 Anak di Balikpapan Terus Berjalan, Polisi Pastikan Naik ke Penyidikan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan memastikan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di RT 23, Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, terus berjalan dan akan berlanjut ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun kepada media ini, Rabu (17/12/2025).

Ipda Sangidun menjelaskan, sejak adanya pengaduan masyarakat yang masuk melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Kota Balikpapan.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan sejak laporan diterima, berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Balikpapan, serta melakukan pendampingan terhadap para korban guna memastikan kelengkapan dan keakuratan bukti pendukung untuk penetapan tersangka,” ujar Sangidun.

Selama proses pendampingan, kata dia, para korban berada dalam pengawasan penyidik dan dilakukan pemantauan secara berkala. Pihak kepolisian juga memahami keresahan para orang tua korban, namun penanganan perkara harus didukung bukti yang kuat dan sah secara hukum.

“Kami optimistis perkara ini akan terus bergulir dan segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan dukungan keterangan saksi ahli selama proses pendampingan oleh UPTD PPA. Kami pastikan kasus ini akan berlanjut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap memberikan dukungan serta mempercayakan proses hukum kepada kepolisian sesuai dengan tahapan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah orang tua korban mengaku kecewa karena terduga pelaku berinisial GN (60) belum ditangkap, meskipun laporan resmi telah disampaikan ke Polresta Balikpapan.

Hingga saat ini, sedikitnya dua laporan polisi telah diterima oleh Satreskrim Polresta Balikpapan. Laporan pertama tercatat pada 28 November 2025 dengan Nomor: LP/B/378/XI/2025/SPKT Satreskrim Polresta Balikpapan Polda Kaltim, dengan korban berinisial AZ (7).

Laporan kedua dibuat pada 12 Desember 2025 dengan Nomor: LP/B/389/XII/2025/SPKT Satreskrim Polresta Balikpapan Polda Kaltim, dengan korban berinisial MA (8).

Berdasarkan data sementara, terdapat empat anak yang diduga menjadi korban pencabulan, yakni AZ (7), MA (8), serta SA dan NA yang masing-masing berusia 8 tahun. Jumlah korban masih berpotensi bertambah karena diduga ada anak-anak lain yang belum berani melapor akibat trauma dan rasa takut.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed