by

Komitmen Patuhi Regulasi, Pengembang Green Valley 2 Sebut Telah Miliki Izin Prinsip

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pasca di sidak oleh DPRD Balikpapan dan ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) bersama instansi terkait karena diduga tak memiliki izin pembangunan pada proyek Green Valley 2, PT Karya Bersama Anugerah Tbk, selaku pengembang hunian semi apartemen itu juga menyampaikan klarifikasi.

Pipit Layisah selaku Corporate Secretary PT Karya Bersama Anugerah Tbk menyampaikan tanggapan manajemen terkait pemberitaan tentang perizinan proyek Green Valley 2, yang mana proyek ini merupakan proyek pengembangan PT. Karya Bersama Anugerah Tbk.

“Setelah sukses mendulang peminat dalam terobosan hunian semi apartemen yang pertama, yakni Green Valley 1 Balikpapan, PT Karya Bersama Anugerah, grup dari Pintu Air Mas (PAM) Group kembali memulai pembangunan hunian keduanya, Green Valley 2 di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin (Jalan Beller) Balikpapan,” kata Pipit dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (21/01/2025).

Green Valley 2 ini, menurut Pipit, menjadi salah satu hunian yang menjanjikan di masa mendatang untuk mengakomodasi tingginya permintaan hunian dengan adanya pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diharapkan dapat menjadi solusi penunjang Kawasan hunian.

“Berkaitan dengan pemberitaan mengenai PT. Karya Bersama Anugerah, Tbk di beberapa media elektronik dan media cetak kami ingin menyampaikan beberapa hal yang di anggap perlu diketahui,” ucap Pipit.

Dia menambahkan, PT Karya Bersama Anugerah selaku pengembang Green Valley 2 berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat serta instansi yang berkaitan dengan Pembangunan Green Valley 2.

“Saat ini, proyek Green Valley 2 telah memiliki izin yang telah terbit yaitu Izin Prinsip atau yang dikenal sekarang yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” tandasnya.

Tak hanya itu, menurut Pipit, pihaknya telah melakukan Kajian AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) mengenai dampak lingkungan terhadap pembangunan Green Valley 2 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan Izin Lingkungan oleh Konsultan serta telah mendapatkan Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.

“Kami juga sedang melakukan proses izin Siteplan serta perizinan-perizinan yang berkaitan dengan pembangunan Green Valley 2, sehingga kami juga meminta dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal perizinan yang kami ajukan, khususnya izin-izin yang sedang proses,” tukasnya.

“Harapan kami adanya sinergritas antara swasta dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam membangun dan memajukan Kota Balikpapan tercinta,” harapnya.

Seperti diketahui, diduga tak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Balikpapan dan diduga melanggar peraturan yang berlaku, pembangunan Green Valley 2 ditutup sementara. Penutupan itu ditandai dengan penyegelan lokasi kegiatan oleh Satpol PP Balikpapan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yoseph Gunawan mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat pembahasan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT Karya Bersama Anugrah tanpa izin, khususnya di Green Valley 2 dan Green Hill pada 16 Januari 2025 di Kantor Satpol PP, dihadiri oleh perangkat daerah teknis terkait.

“Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa perlu adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tanpa izin tersebut dengan pemasangan spanduk dan garis pembatas (cross line) di lokasi pembangunan,” kata Yoseph.

Menurut Yoseph, dasar dari penyegelan proyek tak berizin itu adalah Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021.

“Kemudian, hasil sidak lapangan DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan pada tanggal 13 Januari 2025, di lokasi kegiatan penataan lahan dan kontruksi, dan hasil rapat Tim Terpadu Penataan lahan di Satpol PP tentang tindak lanjut penataan lahan Green Valley pada tanggal 16 Januari 2025,” ujar Yoseph.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed