Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan melanjutkan program unggulannya berupa peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2026.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan, pada tahun ini pihaknya menganggarkan bantuan bedah rumah sebanyak 100 unit yang tersebar di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Saat ini, program tersebut masih dalam tahap persiapan, khususnya proses identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan.
“Tahun ini kita anggarkan 100 unit rumah se-Balikpapan. Saat ini masih dalam tahap persiapan untuk mengidentifikasi rumah-rumah yang akan kita bantu,” ujar Rafiuddin, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, calon penerima bantuan akan diusulkan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan sebelum program dilaksanakan.
Bantuan bedah rumah ini diperuntukkan bagi warga Balikpapan yang rumahnya tergolong tidak layak huni dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan dengan total anggaran sebesar Rp30 juta per unit.
“Rinciannya, Rp27 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja,” jelas Rafiuddin.
Ia menambahkan, program bedah rumah bersifat stimulan. Artinya, apabila anggaran yang diberikan dirasa belum mencukupi, penerima bantuan diperbolehkan menambah biaya secara mandiri.
Program bedah rumah ini telah berjalan selama beberapa tahun dan terus dilanjutkan karena masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan bantuan perbaikan tempat tinggal.
“Masih banyak saudara-saudara kita yang perlu dibantu. Setelah satu rumah dibantu, kita akan mencari lagi warga lain yang juga berhak,” katanya.
Rafiuddin menegaskan, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan utama, antara lain merupakan masyarakat berpenghasilan rendah, rumah dalam kondisi tidak layak huni, serta menempati lahan milik sendiri yang dibuktikan dengan legalitas kepemilikan tanah.
“Kalau ternyata statusnya menyewa atau menumpang, tentu tidak bisa. Karena bisa saja yang dibantu bukan masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini memang diprioritaskan bagi MBR yang rumahnya tidak layak huni,” tegasnya.
Disperkim juga menargetkan agar program ini tersebar merata di seluruh wilayah Kota Balikpapan sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Harapan kami, program ini menyebar di seluruh Balikpapan dan benar-benar tepat sasaran,” pungkas Rafiuddin.
Poniran | Nur










Comment