Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia Balikpapan melakukan kunjungan studi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Senin (03/11/2025). Kunjungan tersebut dirangkai dengan diskusi mengenai proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Rombongan mahasiswa dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih, SH, MHum, PhD, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono dan Yono Suherman, serta Anggota Komisi I DPRD yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andi Arif Agung.
Dalam sambutannya, Budiarsih menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi mendalam mengenai tugas pokok DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Tentunya kebijakan-kebijakan publik ini, kalau diharapkan, kita bergandeng dengan fakultas hukum, tentu menjadi suatu mitra yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Wakil Ketua III DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD Balikpapan selalu terbuka bagi masyarakat maupun akademisi yang ingin mempelajari sistem kerja lembaga legislatif.
“Fungsi DPRD meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi diwujudkan melalui pembentukan Perda bersama pemerintah daerah, fungsi anggaran melalui penetapan APBD, dan fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, memaparkan secara rinci proses pembentukan Perda sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Menurutnya, terdapat beberapa tahapan penting dalam penyusunan Perda, yakni perencanaan, penyusunan Raperda, pembahasan, fasilitasi dan evaluasi, serta penetapan dan pengundangan.
“Perda yang berkaitan dengan keuangan daerah atau kewilayahan biasanya melalui tahapan evaluasi, sedangkan Perda yang bersifat teknis difasilitasi bersama OPD terkait,” terang Andi Arif Agung.
Ia menambahkan, proses fasilitasi dilakukan untuk memastikan setiap Perda di daerah tetap selaras dengan peraturan di tingkat provinsi maupun nasional.
“Fasilitasi dilakukan agar peraturan daerah di bawahnya tetap menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” ujarnya.
Andi juga menjelaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi bagian awal dari proses pembentukan Perda. Tahapan berikutnya meliputi penyusunan Naskah Akademik atau Naskah Penjelasan, pembahasan melalui rapat-rapat di DPRD, hingga penetapan oleh kepala daerah dan pengundangan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan anggota DPRD, yang diharapkan dapat memperkaya pemahaman akademisi terhadap praktik legislasi di tingkat daerah.
Poniran | Adv











Comment