Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur turut menyinggung proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat yang hingga kini belum rampung.
Proyek pembangunan rumah sakit tersebut sebelumnya telah dialokasikan anggaran sebesar Rp106 miliar melalui APBD Tahun 2024. Namun, pelaksanaannya mengalami kendala sehingga progres fisik pembangunan dilaporkan hanya mencapai sekitar 20 persen dan saat ini terhenti alias mangkrak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menegaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, proyek tersebut tidak ditemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan anggarannya.
“Di situ disebutkan tidak ada masalah. Meski proyek pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat saat ini mangkrak, tetapi anggarannya tidak hilang,” kata Bagus usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, anggaran yang telah dialokasikan tetap dapat dipertanggungjawabkan. Hanya saja, target penyelesaian pembangunan mengalami penundaan dan akan kembali dianggarkan pada tahun mendatang.
“Yang menilai adalah pihak yang ahli, yaitu BPK. BPK sudah menyatakan tidak ada masalah, sehingga proyek ini nantinya akan dijadwalkan kembali pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Bagus menambahkan, pembangunan RS Balikpapan Barat direncanakan kembali memperoleh alokasi anggaran pada 2027 agar proses pembangunannya dapat dilanjutkan hingga selesai.
Sementara itu, pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, hingga awal 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Proyek yang telah dianggarkan selama dua tahun tersebut baru mencapai progres fisik sekitar 20 persen dan saat ini terlihat mangkrak.
Akibat capaian pembangunan yang tidak sesuai target, Pemkot Balikpapan akhirnya memutus kontrak kerja sama dengan kontraktor pelaksana.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Baharuddin Daeng Lalla mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan karena pelaksanaan proyek dinilai tidak mampu memenuhi target pekerjaan yang telah ditetapkan.
“Proyek ini sudah dianggarkan sejak 2024 dan mulai dikerjakan pada 2025. Namun, saat ini mangkrak karena kontraktornya diputus kontrak oleh Pemkot Balikpapan akibat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Baharuddin.
Ia berharap Pemkot Balikpapan segera menyiapkan langkah lanjutan agar pembangunan rumah sakit tersebut dapat kembali berjalan dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga Balikpapan Barat.
Poniran | Nur











Comment