Kabargupas.com, KUKAR – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengamankan seorang warga atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat 15,95 gram, Rabu (10/8/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. Menurut Yusuf Sutejo, pelaku berinisial HW berusia 36 tahun beralamat di Gang Turi Dusun Permai Desa Manunggal Dayak Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Gang Turi Dusun Permai, Desa Manunggal Dayak, Kecamatan Sebulu, Kukar,” kata Yusuf.
Kemudian, lanjut Yusuf, team langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira pukul 18.30 WITA, team langsung mengamankan dan menangkap seorang pria berinisial HW.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ujar Yusuf, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 15,95 gram, 1 pipet kaca yang berisi sabu, 1 sendok takar warna hitam, 1 timbangan digital warna silver, 1 bundel plastik klip bening, 1 tas selempang warna hitam, 1 dompet kecil warna merah, uang Rp 100 ribu 9 lembar, uang Rp 50 ribu 4 lembar, 1 hp VIVO Y12S warna biru tua.
“Saat ini pelaku sudah diamankan, sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment