Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Puluhan warga dari organisasi masyarakat Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu (LMAKB) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (1/12/2025).
Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan putusan PN Balikpapan terkait eksekusi sita jaminan terhadap tiga objek berupa tanah dan bangunan milik warga bernama H. Syachril.
Ketua LMAKB, Ahmad Betawi, menyatakan bahwa perkara hukum yang melibatkan H. Syachril masih berjalan. Namun, menurutnya, PN Balikpapan telah melakukan eksekusi sita jaminan secara prematur.
“Perkara masih berlangsung, tapi PN Balikpapan sudah berani melakukan eksekusi sita jaminan. Kami berharap Menteri Kehakiman dan Pengadilan Tinggi Kaltim melakukan kajian kembali atas perkara yang kami nilai cacat hukum ini,” ujar Ahmad Betawi.
Ia menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk meminta kejelasan. Ahmad menilai hal ini penting di tengah upaya pemerintah memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
“Kami mendukung pemerintah membersihkan hakim-hakim nakal. Kami juga meminta media memviralkan kasus ini supaya masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang benar,” tambahnya.
Ahmad juga menyoroti kinerja PN Balikpapan yang dinilainya tidak berpihak pada masyarakat dan merugikan banyak pihak. “Supaya para pemimpin negeri tahu bagaimana kinerja PN Balikpapan yang kami anggap merugikan masyarakat maupun institusinya,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Klien Sudah Membayar Angsuran
Kuasa Hukum H. Syachril, Winnar Batara, menilai eksekusi sita jaminan yang dilakukan PN Balikpapan tidak seharusnya dilakukan. Menurutnya, kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kepada salah satu bank di Balikpapan.
“Saat klien kami telah membayar kewajibannya, sebesar Rp150 juta per bulan, justru PN Balikpapan melakukan sita jaminan terhadap tiga objek milik H. Syachril,” jelas Winnar.
Tiga objek tersebut berada di dua lokasi di kawasan Perumahan Balikpapan Baru serta satu objek di Perumahan Supplier, Jalan MT. Haryono. Ketiganya terkait dengan nomor perkara 107, 179, dan 324.
Respons PN Balikpapan
Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada Humas PN Balikpapan, staf bernama Donny menjelaskan bahwa Humas sedang cuti. Wartawan kemudian diarahkan kepada Panitera Eksekusi, yang saat itu tengah berada di lokasi pelaksanaan eksekusi.
Poniran | Nur








Comment