Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 1.611 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2025 berhasil ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Dari 1.611 kasus tersebut, Polda Kaltim menetapkan 1.849 tersangka dan mengamankan 136,7 Kg sabu-sabu, 6.764,5 butir pil ekstasi, 5,1 Kg ganja serta 85.949 butir obat keras jenis G.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro dalam kegiatan press release akhir tahun 2025 yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Selasa (30/12/2025).
“Selama tahun 2025, Polda Kaltim telah menangani sebanyak 1.611 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 1.611 kasus tersebut, Polda Kaltim menetapkan 1.849 tersangka dan mengamankan 136,7 Kg sabu-sabu, 6.764,5 butir pil ekstasi, 5,1 Kg ganja serta 85.949 butir obat keras jenis G,” kata Kapolda.
Jumlah kasus ini, jelas Kapolda, menurun dari kasus tahun sebelumnya yakni 2024 yang mencatat kasus narkoba yang ditangani oleh Polda Kaltim turun sebesar 15 persen, atau total kasus tahun 2025 menurun sebanyak 277 kasus.
“Turun 15 persen dari tahun 2024. Kasus narkoba tahun 2024 yang ditangani Polda Kaltim sebanyak 1.771 kasus dengan tersangka 2.218. Meski tinggi, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 99,69 Kg sabu-sabu, ekstasi 2.819 butir, dan 4,82 Kg ganja,” tambahnya.
Selain itu, Polda Kaltim juga berhasil menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba selama 2025. Jumlah tersebut adalah 5 kasus dengan tersangka sebanyak 6 orang dan estimasi nilai TPPU sebesar Rp 11,353 miliar.
“Kunci utama pemberantasan jaringan narkoba yaitu menerapkan TPPU kepada para tersangka agar memberikan efek jera dengan cara merampas aset dari hasil kejahatannya, sehingga mempersulit para pelaku untuk kembali beroperasi,” tutup Kapolda.
Poniran | Nur









Comment