by

Pengalihan Jalan Nasional di Kutim, Komisi III DPRD Kaltim ke DJKN Kemenkeu RI

Kabargupas.com, JAKARTA – Konsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional untuk kegiatan operasi produksi batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Melalui Komisi III DPRD Kaltim kunjungan kerja (kunker) ini dilaksanakan dengan menyambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) di Jakarta, Rabu (21/05/2025).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh. Turut mendampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA serta Anggota Komisi III yakni Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman.

Rombongan diterima langsung oleh Marheni Rumiasih selaku Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DjKN Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi tujuan dalam kunjungan yang berkaitan dengan keluhan masyarakat Kaltim, khususnya warga di Kabupaten Kutim.

“Disana ada beberapa pekerjaan tambang, salah satunya adalah pertambangan yang dilakukan PT KPC,” kata Abdulloh.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, Komisi III telah melakukan rapat dengan pihak perusahaan tambang yaitu PT KPC dan PT Berau Coal terkait dengan fasilitas negara atau fasilitas umum yang dipergunakan untuk hauling tambang batubara.

“Rata-rata usaha tambang ini menggunakan fasilitas negara, infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan lain-lainnya yang sangat mengganggu dan merisaukan rakyat Kalimantan Timur khususnya di wilayah tersebut dari segi keamanan, kebersihan, polusi udara dan sebagainya,” ungkap Abdulloh.

Menurutnya, ada satu jalan negara, kurang lebih 12,7 kilometer yang akan digunakan pihak tambang yaitu PT KPC. Dan dikatakan bahwa PT KPC sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk membangun jalan tersebut sebagai pengganti jalan nasional yang telah digunakan pihak perusahaan.

Abdulloh juga menambahkan bahwa BPJN Kaltim sudah melakukan kajian, memproses dan menyetujui untuk jalan tersebut digantikan dengan jalan yang baru oleh pihak PT KPC. Kedua belah pihak, baik PT KPC dan BPJN telah bersurat dan mengajukan pengalihan aset ke Kementerian Keuangan.

“Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ujar Abdulloh, kunjungan Komisi III ke DjKN adalah untuk mengetahui secara jelas kebenaran terkait pernyataan pihak PT KPC.

“Masyarakat tahunya, DPRD sebagai perwakilan rakyat, demo ke kami, menyurat ke kami, makanya kami mewakili mereka, kami kesini untuk mempertanyakan hal tersebut,” tutup Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan ini. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed