Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 50 warga yang berdomisili di kawasan yang diklaim sebagai lahan milik ahli waris almarhum Daeng Toba menghadiri pertemuan dengan tim kuasa hukum Sumaria Daeng Toba di Gedung Serbaguna Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri warga dari RT 58 dan RT 01 Kelurahan Batu Ampar untuk membahas status lahan seluas 7,5 hektare di kawasan Somber yang diklaim sebagai milik ahli waris Daeng Toba, yang saat ini dikuasai warga.
Ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, mengaku bersyukur karena pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan lahan yang selama ini terjadi.
“Saya sangat bersyukur. Saya tidak menyangka warga bersedia hadir dalam pertemuan ini. Bahkan ada Ketua RT 01 dan RT 58 serta beberapa warga yang pernah mengikuti saya saat sidang putusan PTUN Samarinda pada tahun 1996,” ujar Sumaria.
Menurutnya, komunikasi yang terjalin dengan warga diharapkan dapat berlanjut hingga tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menempati atau membeli lahan di kawasan tersebut.
“Mudah-mudahan pertemuan hari ini menjadi titik terang untuk ditindaklanjuti sehingga warga yang sudah bersepakat dengan kami bisa lebih tenang. Kesepakatan nantinya akan dituangkan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan,” katanya.
Sumaria juga menyayangkan ketidakhadiran warga dari RT 45 dan RT 02 dalam pertemuan tersebut. Padahal, menurut dia, forum tersebut bertujuan mencari solusi bersama terkait penguasaan lahan yang diklaimnya, termasuk sebagian lahan yang disebut telah memiliki putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Sementara itu, Ketua RT 58 Batu Ampar, Muhammad Nur, menyambut baik pertemuan yang digelar antara warga dan pihak Sumaria Daeng Toba.
Ia mengakui selama ini sebagian warga merasa khawatir setelah muncul pemasangan spanduk pemberitahuan terkait klaim kepemilikan lahan oleh tim kuasa hukum Sumaria Daeng Toba.
“Sebagai Ketua RT, saya memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap kondusif sehingga warga merasa aman dan nyaman. Dengan adanya penjelasan dari Ibu Sumaria dan kuasa hukumnya, kami menyambut baik dan memberikan apresiasi,” ujar Muhammad Nur.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Sumaria Daeng Toba, Febry Ramadhani, mengatakan warga dari RT 58 dan RT 01 pada prinsipnya telah menyatakan kesediaan untuk menempuh penyelesaian secara damai.
Menurut Febry, langkah selanjutnya adalah melakukan peninjauan batas-batas lahan dan pengumpulan dokumen yang dimiliki warga terkait riwayat pembelian tanah.
“Alhamdulillah warga menerima jalan penyelesaian yang kami tawarkan. Kami akan bersama-sama menunjukkan batas lahan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau akta perdamaian yang diajukan ke Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai dasar hukum bagi para pihak yang telah berdamai.
Febry menambahkan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi warga lain yang belum hadir dalam pertemuan untuk memberikan tanggapan atas undangan yang telah disampaikan.
“Kami berharap warga yang belum hadir dapat merespons undangan tersebut. Prinsip kami adalah mengedepankan penyelesaian secara damai karena damai merupakan jalan terbaik,” ujarnya.
“Upaya yang kami lakukan ini bukan untuk menimbulkan konflik baru, melainkan memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan tersebut agar di kemudian hari tidak terjadi persoalan yang sama,” tutup Febry.
Poniran | Nur









Comment