by

Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba oleh WNA Malaysia, 1,03 Kg Sabu Diamankan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, serta Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.034 gram atau 1,03 kilogram.

Pelaku diketahui berinisial NZ, seorang warga negara asing asal Malaysia. Ia ditangkap setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Jumat, 3 Oktober 2025, usai menumpang penerbangan dari Kuala Lumpur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menyelamatkan generasi muda Kalimantan Timur dari ancaman narkotika.

“Hari ini kami sampaikan bahwa telah diamankan satu orang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari negara tetangga, Malaysia. Ini berkat kerja sama yang solid antara Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan,” ujar Yuliyanto dalam konferensi pers di Mako Polda Kaltim, Kamis (16/10/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Agus Ekawidjaja, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari hasil analisis profil penumpang yang dilakukan tim intelijen dan pengawasan. Petugas mencurigai gerak-gerik NZ sesaat setelah mendarat.

“Kami menggunakan teknik pengawasan tertentu dan mencurigai salah satu penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper milik NZ, ditemukan empat bungkus sabu-sabu seberat total 1,034 kg yang disembunyikan dalam lipatan celana di dalam koper,” terang Agus.

Pelaku, menurut Agus, diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional yang mencoba memasukkan barang haram tersebut melalui jalur udara.

“Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam pakaian yang telah dimodifikasi agar tidak terdeteksi mesin pemindai (X-ray),” ujarnya.

Namun, lanjut Agus, petugas yang telah berpengalaman mampu mengidentifikasi kejanggalan melalui hasil citra X-ray, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik dan penangkapan pelaku.

“Setelah penemuan barang bukti, kami langsung berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur dan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Agus.

Sementara itu, Kompol Adrian Risky Lubis, selaku Kaur Bin Ops (KBO) Ditresnarkoba Polda Kaltim menambahkan, ada enam kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltim, salah satu tersangka adalah jaringan Internasional, Indonesia-Malaysia, yakni WNA asal Malaysia.

“Modus operandi yang dilakukan yakni mengelabui petugas di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, saat berada di Indonesia, tepatnya di Bandara SAM Sepinggan Balikpapan, pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

“Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Pelaku WNA Malaysia kini telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed