by

Polda Kaltim Luncurkan Proyek SEPEDA ONTEL, Tingkatkan Integritas dan Digitalisasi Administrasi Surat-Menyurat

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Sekretariat Umum resmi meluncurkan proyek perubahan bertajuk SEPEDA ONTEL (Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik), Selasa (7/10/2025).

Proyek yang digagas oleh Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H., ini merupakan terobosan kreatif dan inovatif dalam mendukung transformasi digital dan tata kelola administrasi di lingkungan Polda Kaltim, khususnya melalui pemanfaatan Aplikasi Astina Polri.

I Nyoman Wijana menyampaikan bahwa proyek ini menitikberatkan pada peningkatan integritas para admin/operator aplikasi Astina Polri yang terdiri dari Super Admin, Admin Level 1, Admin Khusus Satker Polda/Polres/Polsek, dan Admin Level 2.

“INTEGRITAS dalam proyek ini diartikan sebagai akronim dari: Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi,” kata Nyoman.

Adapun kegiatan utama dalam pelaksanaan proyek SEPEDA ONTEL, menurut Nyoman meliputi:

Penunjukan dan penerbitan Surat Perintah (Sprin) bagi para admin/operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;

Penerbitan Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas;

Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh admin/operator;

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Polda Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;

Pelaksanaan bimbingan teknis (bintek) untuk para admin/operator;

Penerbitan Peraturan Kapolda Kaltim tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pedoman kerja admin/operator Astina Polri;

Implementasi aplikasi Astina Polri dalam tata kelola administrasi surat-menyurat secara elektronik di lingkungan Polda Kaltim.

“Proyek SEPEDA ONTEL ini merupakan langkah nyata dalam penguatan integritas serta penerapan sistem administrasi yang modern, transparan, dan akuntabel di lingkungan Polda Kaltim,” ujar Nyoman.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek ini berpedoman pada sejumlah regulasi internal Polri, yakni:

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri;

Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Aplikasi Astina Polri;

Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri.

“Dengan diluncurkannya proyek perubahan ini, Polda Kaltim berharap dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih efektif, efisien, serta berintegritas tinggi dalam mendukung pelayanan dan kinerja institusi kepolisian di era digital,” tutupnya.

Poniran | Ist

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed