Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna meningkatkan kesadaran serta menertibkan warga dalam membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), DLH Balikpapan akan melaksanakan razia atau penertiban bagi warga yang membuang sampah tidak pada waktu yang sudah ditentukan.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, warga yang membuang sampah tidak pada waktu yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi denda atau kurungan badan,” kata Sudirman Djayaleksana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan ditemui wartawan, belum lama ini.
Menurut Sudirman, warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada waktunya dan tertangkap tangan saat penertiban, maka akan dikenakan sanksi denda maupun sanksi kurungan badan yang diatur dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tersebut.
“Di Perda itu sanksinya Rp 100 ribu, pada saat ketangkap tangan itu. Jadi nanti kita dengan Bagian Hukum akan kita sosialisasikan dulu. Rencananya, mungkin September kita mulai Yustisi (razia pembuang sampah tidak pada waktunya, red),” jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan ini.
Jadi, lanjut Sudirman, yustisinya (razia, red) bisa dilaksanakan pada siang hari atau sore hari. Hal itu dilakukan karena aturan waktu atau larangan membuang sampah ke TPS itu mulai pukul 06.00-18.00 WITA.
“Razia nanti bisa dilaksanakan siang hari, sore hari, dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Namun, sebelum dilaksanakan 3 bulan ke depan kami akan sosialisasi dulu ke masyarakat terkait penerapan Perda tentang pengelolaan sampah ini. Perkiraan September – Oktober kita mulai operasional,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment