by

Sosper, Simon Imbau Warga Tak Langgar Perda Ketertiban Umum

Kabargupas.com BALIKPAPAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean hadir di kegiatan sosialisasi produk hukum Kota Balikpapan yang digelar Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di aula Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Rabu (10/08/2022).

Kehadiran Simon Sulean pada kegiatan sosialisasi produk hukum atau sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan ini tak lain sebagai narasumber, yang akan menyampaikan produk hukum atau sosialisasi Perda (Sosper) Kota Balikpapan maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan.

Adapun Perda Kota Balikpapan yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah Perda Nomor 01 Tahun 2021 Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Perwali Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan Manfaat Pelayanan Kelas III.

Dalam Sosper ini, Simon Sulean mengimbau warga agar taat dan patuh terhadap peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, diantaranya Perda Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Jika tetap melanggar, maka sanksi hukum akan diterima warga.

Dia memberikan contoh, jika ada warga yang memasang pengumuman di depan rukonya bahwa hanya kendaraan berplat nomor tertentu yang boleh parkir, maka pengumuman tersebut tidak dibenarkan dan dapat diberikan sanksi.

“Apabila Perda ini tidak diindahkan, maka akan dikenai sanksi. Sanksinya bermacam-macam seperti sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyegelan, penghentian kegiatan, ditutup sementara hingga dicabut izin usahanya,” kata Simon.

Simon menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Perda Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, sosialisasi dilakukan agar warga sadar dalam berkegiatan di tengah-tengah masyarakat dan tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

“Sosialisasi Perda ini dimaksudkan agar masyarakat sadar terhadap pentingnya peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Ada larangan yang harus dipatuhi demi ketertiban bersama,” ucap politisi Partai Hanura Balikpapan ini.

Pada kegiatan ini, perwakilan RT yang hadir juga mendapat kesempatan untuk menyampaikan keluhan, masukkan hingga usulannya guna ditindaklanjuti oleh instansi terkait seperti Satpol PP Balikpapan maupun OPD terkait lainnya.

Nurhalim, Ketua RT 31 Damai Bahagia menyampaikan produk hukum tentang penanganan aset daerah yakni tentang hutan kota yang diduga dirambah warga dan dimanfaatkan untuk perumahan. Menurut Nurhalim, hutan kota yang sedianya dijaga dan menjadi aset daerah, kini berubah menjadi perumahan.

“Kita diminta untuk mengamankan kawasan hutan kota di RT 31, tapi tidak ada tindakan apapun dari Pemkot Balikpapan, khususnya instansi terkait ketika hutan kota tersebut berubah menjadi perumahan. Padahal kami sebagai Ketua RT diminta untuk mengawasi hutan kota tersebut,” kata Nurhalim.

Pelaksanaan Sosper yang dihadiri oleh Plt Lurah yang juga Sekretaris Lurah (Seklur) Damai Bahagia Murdalina, perwakilan LPM Kota Balikpapan, perwakilan Satpol PP Balikpapan, perwakilan Polsek Balikpapan Selatan, perwakilan Dinas Kesehatan, dan Ketua RT di Damai Bahagia ini, berlangsung tertib dan lancar.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed