Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Temuan Komisi II DPRD Kota Balikpapan terkait adanya rumah makan ternama yang menunggak pajak hingga Rp3,1 miliar lebih dibenarkan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan bahwa salah satu rumah makan ternama di Kota Minyak memang masih memiliki tunggakan pajak daerah dalam jumlah besar.
“Awalnya, rumah makan tersebut menunggak pajak daerah hingga belasan miliar rupiah. Seiring waktu, yang bersangkutan telah melakukan proses pembayaran,” ujar Idham, Rabu (28/1/2026).
Namun demikian, Idham mengungkapkan bahwa hingga saat ini sisa piutang pajak yang belum dilunasi masih mencapai sekitar Rp3,1 miliar lebih.
“Dari total tunggakan itu, memang sudah ada pembayaran yang dilakukan. Tetapi sisa piutangnya masih cukup besar, sekitar Rp3,1 miliar,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, BPPDRD Balikpapan berencana mengaktifkan kembali kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna membantu proses penagihan pajak daerah.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah kembali mengimbau para pelaku usaha atau wajib pajak agar segera melunasi kewajiban pajak mereka yang tertunggak cukup besar,” kata Idham.
Ia menegaskan, pelibatan kejaksaan dalam proses penagihan tersebut bukan merupakan langkah pidana, melainkan bersifat perdata.
“Ini bukan kasus pidana. Sejak dua tahun lalu kami sudah bekerja sama dengan kejaksaan Datun Balikpapan untuk membantu penagihan pajak kepada wajib pajak yang menunggak dalam jumlah besar dan sudah lama,” ujarnya.
Idham juga mengungkapkan bahwa potensi piutang pajak daerah yang masih dapat digali dari sektor restoran, tempat hiburan, serta sektor lainnya di Kota Balikpapan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Potensi itu berasal dari berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pajak-pajak lainnya,” pungkasnya.
Poniran | Nur









Comment