by

Tangkap Pengedar di Samarinda, Polda Kaltim Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 2.560 Butir Ekstasi

Kabargupas.com, SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekira pukul 02.30 WITA.

“Penangkapan HZ merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya, HE, yang telah lebih dulu diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025,” Kombes Pol Arif Bastari, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan informasi dari HE, jelas Bastari, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati bahwa HZ, yang merupakan adik HE, masih menyimpan sejumlah narkotika.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman HZ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.001,57 gram bruto yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta 2.560 butir ekstasi dengan berbagai merek,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Bastari, turut diamankan tiga buah tas, satu unit telepon genggam, dan dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Ia menjelaskan, bahwa HZ mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seorang bernama Een.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Wahyu | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed