by

Disnaker Balikpapan Dinilai Lamban Selesaikan Perselisihan HI Pekerja Media

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan dinilai pekerja media lamban menangani persoalan perselisihan pekerja dengan perusahaan.

Pasalnya, nyaris setahun perselisihan Hubungan Industrial (HI) antara salah satu perusahaan media cetak lokal ternama dengan belasan karyawannya, sampai saat ini tak kunjung tuntas.

Hal ini membuat geram para pekerja media yang di PHK sepihak hingga pada Selasa (31/08/2021), mendatangi Kantor Disnaker Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman untuk menanyakan progres penanganan perselisihan industrial tersebut.

“Kami datang ke sini karena sudah cukup sabar menunggu, hampir setahun sudah masalah ini belum tuntas. Kami hanya ingin kejelasannya saja, sudah sampai dimana prosesnya,” ujar Rusli, Ketua Serikat Buruh Media Balikpapan dalam siaran resminya yang diterima media ini, Rabu (01/09/2021).

Para pekerja disambut sejumlah pejabat hubungan industrial Disnaker Kota Balikpapan untuk memberikan penjelasan. Permasalahan para pekerja media cetak lokal di Balikpapan ini disebut-sebut menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan mengingat permasalahan ini sejak tahun 2020.

Pihak Disnaker meminta para pekerja memaklumi lantaran Mediator HI yang menangani sebelumnya meninggal dunia dan permasalahan kasus ini dinamikanya cukup kompleks. Saat ini ditindaklanjuti oleh Mediator HI lainnya yang ditunjuk oleh Kadisnaker Balikpapan.

“Berkasnya sudah kami telusuri, ada 9 perselisihan Hubungan Industrial yang perlu ditindaklanjuti untuk dikeluarkan SA (Surat Anjuran). Untuk permasalahan ini menjadi prioritas utama karena sudah lama,” ungkap Kepala Seksi Persyaratan Kerja Disnaker Kota Balikpapan Husnul Hotimah didampingi Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yemmy Hendrawan Putra, dan Kepala Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Kasma Ervina Haida.

Pihaknya akan menyelesaikan permasalahan para pekerja media ini semaksimal mungkin. Oleh karena itu, pekerja diharapkan bersabar dan memaklumi. Hanya saja pihak Disnaker tidak dapat memastikan waktu Surat Anjuran dapat diterbitkan.

“Saya tidak menjanjikan secara pasti kapan dapat diselesaikannya Surat Anjuran, tapi kami berupaya maksimal dan memprioritaskan. Karena penyelesaian surat Anjuran ini juga pesan dari Kepala Dinas agar segera diselesaikan permasalahan pekerja media ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 19 pekerja media cetak lokal Balikpapan ini mogok kerja pada bulan Oktober 2020 lalu. Mogok kerja dilakukan lantaran puncak dari adanya keputusan dari manajemen yang tak transparan, tidak adil dan menyengsarakan para pekerja.

Seperti melakukan pemotongan gaji dengan alasan pandemi sebesar 40 persen dan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemotongan gaji ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pekerja.

Mediasi pun dilakukan termasuk difasilitasi dengan Disnaker. Namun beberapa kali mediasi dan bipartit, tidak menemui jalan keluar atau kesepakatan. Alhasil para pekerja maupun perusahaan tinggal menunggu anjuran dari Disnaker yang saat ini sedang dalam proses analisa oleh pihak Disnaker.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Humas Serikat Buruh Media Balikpapan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed