by

Inmendagri Terbit, PPKM Balikpapan Turun Level 2


Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah menunggu cukup lama akhirnya Kota Balikpapan turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 2.

Ditetapkannya Balikpapan berada di level 4 diketahui setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (04/10/2021) dan ditujukkan kepada Para Gubernur dan Walikota Bupati se-Indonesia.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Tak hanya itu, Inmendagri tersebut daerah juga diminta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam instruksi tersebut, Kota Balikpapan bersama sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur berada di level 2 diantaranya Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Samarinda.

Sedangkan kabupaten/kota yang berada di level 3 adalah Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.

“Setelah menunggu cukup lama dan memaksimalkan penanganan pasien COVID-19 serta capaian vaksinasi telah mencapai 50 persen, Alhamdulillah Kota Balikpapan ditetapkan Level 2,” kata dr. Andi Sri Juliarty, Kepala Dinas Kesehatan yang juga juru bicara Satgas COVID-19 Kota Balikpapan melalui pesan singkatnya di Whatsapp Group Media.

Atas capaian ini, Satgas Penanganan COVID-19 dan Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Balikpapan. Pasalnya, berkat partisipasi dan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan serta turunnya kasus COVID-19, Balikpapan bisa turun di level 2.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh warga Balikpapan, berkat disiplin dan capaian vaksinasi COVID-19, Balikpapan bisa turun level dari level 4 menjadi level 2,” tutupnya.

Untuk diketahui, Inmendagri tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta

mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 ini

berlaku mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed