by

Paripurna, DPRD – Wali Kota Balikpapan Sepakati Perda Kepemudaan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah sempat tertunda pembahasannya selama kurang lebih 3 tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan, akhirnya disepakati untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, Senin (01/11/2021).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid MN Fadli dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan secara virtual.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S. Sos mengatakan, kurang lebih 3 tahun penundaan pembahasan Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan ini, akhirnya hari ini dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan.

“Kurang lebih 3 tahun penundaan pembahasan ini, Alhamdulillah pada hari ini akhirnya Wali Kota dan DPRD serta seluruh stakeholder masyarakat Balikpapan, menyepakati dan menyemangati untuk segera ditetapkannya Perda Kepemudaan,” kata Abdulloh.

Ditetapkannya Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan ini, tambah Abdulloh, agar pemerintah di dalam mengemban amanah undang-undang dan membangun pemuda Balikpapan ada kepastian hukum sehingga bisa dilaksanakan dengan transparan dan terbuka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Ini dilakukan agar pemerintahan dalam mengemban amanah undang-undang dan membangun pemuda Balikpapan ada kepastian hukum,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Sebelum dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini, 6 fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan tersebut.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed